Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

25 Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Terlengkap

Contoh perjanjian sewa menyewa, baik itu perjanjian sewa rumah, sewa mobil, sewa alat berat maupun perjanjian sewa menyewa barang lain. Perjanjian sewa menyewa telah diatur oleh undang undang KUHP. Menurut KBBI sewa berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang, sedangkan menyewa berarti memakai (meminjam, menampung) dengan membayar uang sewa.pada dasarnya sewa menyewa mobil bisa dilakukan secara pribadi atau melalui jasa atau usaha rental mobil. Namun apapun bentuknya mau pribadi atau usaha tentunya membutuhkan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, penyewa dengan yang menyewakan.



Sewa-menyewa adalah persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. – Yahya Harahap,
Sewa-menyewa barang adalah suatu penyerahan barang oleh pemilik kepada orang lain itu untuk memulai dan memungut hasil dari barang itu dan dengan syarat pembayaran uang sewa oleh pemakai kepada pemilik. – Wiryono Projodikoro


Oleh karena itu dibutuhkan surat perjanjian sewa mobil agar kedua pihak mempunyai landasan hukum yang sama kuat. Adapun contoh surat perjanjiannya adalah sebagai berikut.



1. Surat Perjanjian Sewa Mobil Pribadi



Pada hari ini Rabu tanggal 10, bulan, Oktober, tahun, 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Wawan Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pahlawan Kerja No. 15 Pekanbaru
No KTP : 47584786538001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Dewi Retno
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Pekanbaru
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut “Perjanjian” .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
  1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
  2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
  1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
  2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
    d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
  1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
  2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
  1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
  2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
  5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
    Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


Wawan Hidayat Dewi Retno


2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Harian




Pada hari ini ( ------------- ), tanggal ( ----- ) bulan ( ------------------- ) tahun ( ------ ), yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Jabatan                             :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ( --------------------- ) yang berkedudukan di (------------------------) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Jabatan                             :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:

1.      Jenis kendaraan              :   MOBIL
2.      Merek / Type                 :   -----------------------------------------------------------
3.      Tahun pembuatan         :   -----------------------------------------------------------
4.      Nomor Polisi                  :   -----------------------------------------------------------
5.      Nomor BPKB                  :   -----------------------------------------------------------
6.      Nomor rangka                :   -----------------------------------------------------------
7.      Nomor mesin                  :   -----------------------------------------------------------
8.      Warna                              :   -----------------------------------------------------------
9.      Kondisi barang               :   -----------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN harian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 9 (sembilan) pasal, sebagai berikut:


PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu ( ---- ) hari, terhitung sejak tanggal ( -------------------------------- ) dan berakhir pada tanggal ( ---------------------------- ).

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.


PASAL 2
HARGA SEWA

Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN sehari adalah [(Rp. ------------,00) (-----------------------------------------------)] sehingga untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah [(Rp. ------------,00) (-------------------------------------)] yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.



Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud.


PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.

Ayat 2
Dalam perjanjian sewa mobil harian ini PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA.

Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa-menyewa ini berakhir.


PASAL 4
KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN

Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan KENDARAAN selama jangka waktu ( ---- ) hari, terhitung sejak berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak berkeberatan dituntut melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.


PASAL 6
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Ayat 2
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan KENDARAAN karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.


PASAL 7
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi.


PASAL 9
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


( Bekasi, _________________20__ )


PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]








         SAKSI I                                                                                          SAKSI II




[ ------------------------- ]                                                          [ ------------------------ ]




3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Tahunan



Pada hari ini Rabu tanggal 10, bulan, Oktober, tahun, 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut “Perjanjian” .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
  1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk Avanza tipe Minibus keluaran tahun 2014 warna Silver sebagaimana BPKB no 3492842739, selanjutnya disebut MOBIL.
  2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
  1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
  2. Jangka waktu sewa selama 6 Bulan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dengan harga sewa sebasar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
    d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
  1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
  2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
  1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
  2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
  5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
    Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


Ilham Hidayat Nelma Kharisma



4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Perusahaan




Pada hari ini Rabu, tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 3247382437293490001
No HP : 089696967676

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama Perusahaan : CV Berkat Jaya
NPWP : 21983791827391
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 3427342894328002
No HP : 089676767606

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1 Jenis Kendaraan : Isi Disini
2 Merk/ Type : Isi Disini
3 Tahun Pembuatan : Isi Disini
4 Nomor Polisi : Isi Disini
5 Nomor Rangka : Isi Disini
6 Nomor Mesin : Isi Disini
7 Warna : Isi Disini
8 Kondisi Barang : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah:
  1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
  2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.

PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.

PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua


Ilham Hidayat Nelma Kharisma




5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar

 



Pada hari ini Selasa, tanggal 00 Maret 2019, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Bp.
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan :
Alamat :
Nomor KTP : xxxx xxxx xxxx
Telp. : 08 xxxx xxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan :
NPWP : xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP : xxxx xxxx xxxx
Telp. : 0852 xxxx xxxx
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1. Jenis kendaraan : –
2. Merek/Type : –
3. Tahun pembuatan : –
4. Nomor Polisi :-
5. Nomor rangka : –
6. Nomor mesin : –
7. Warna : –
8. Kondisi barang : Sangat Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
    • Ayat 1.
      Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (00 Mei 20xx) dan berakhir pada tanggal (0 Juni 20xx).
  • Ayat 2.
    Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri
PASAL 2.
HARGA SEWA
  • Ayat 1.
    Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  • Ayat 2
    Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS.
  • Ayat 1.
    Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
  • Ayat 2.
    Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4.
PENYERAHAN KENDARAAN.
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5.
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA.
  • Ayat 1.
    Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
  • Ayat 2.
    Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.

  • Ayat 3.
    Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6.
LARANGAN-LARANGAN.
  • Ayat 1.
    Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
  • Ayat 2.
    Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab.
PASAL 7.
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN.
  • Ayat 1.
    Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
  • Ayat 2.
    Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
  • Ayat 3.
    Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
    1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
    2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

  • Ayat 4.
    Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8.
PEMBATALAN.
  • Ayat 1.
    Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
  • Ayat 2.
    Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
  • Ayat 3.
    Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
  • Ayat 4.
    Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.

  • Ayat 5
    Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9.
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA.
  • Ayat 1.
    Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
  • Ayat 2
    Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10.
LAIN-LAIN.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN.
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.
PASAL 12.
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
_________, 0 Mei 20xx
Pihak Pertama Pihak Kedua
Bp. xxx



6. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Liburan





Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama : Wawan Hidayat
Pekerjaan : Swasta
NIK : 49283749287432001
Alamat : Jl. Pahlawan Kerja No. 12 Pekanbaru
No HP : 085365038932
Tujuan Pemakaian : Liburan
Pemakaian : Mulai Tanggal 10 Oktober 2019 – 13 Oktober 2019 (Selama 3 Hari)
Jenis Kendaraan Tarif Sewa/ Hari
Travello Rp
Espass Rp
Avansa Rp
Grand Max Rp
Inova Rp
Mobilio Rp
Tarif Antar Kendaraan Rp
Total Biaya Rp
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
  1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan sesuai tarif dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
  2. Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.
  3. Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, buronan, teroris, barang curian, merampok, dsb.
  4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi pengemudi dan penumpang.
  5. Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.
  6. Apabila kendaraan tidak diantarkan ke tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
Kelengkapan Sebelum Sewa
Sesudah Sewa

Ada Tidak Ada Ada Tidak Ada
Kunci Kontak



STNK



Ban Serep



Dongkrak



Kunci Roda



AC



Tape



Bensin
Liter
Liter
Kilometer
KM
KM
Jam Keluar WIB Kembali WIb
Makassar, 10 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua


Ilham Hidayat Nelma Kharisma
Keterangan:
– * coret yang tidak perlu
– Lembar asli untuk bagian umum
– Lembar kedua untuk penyewa



7. Surat Perjanjian Sewa Mobil Rental


Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 49283749287432001
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No HP : 089696967676
Tujuan Pemakaian : Liburan
Pemakaian : Mulai Tanggal 10 Oktober 2018 – 13 Oktober 2018 (Selama 3 Hari)
Jenis Kendaraan Tarif Sewa/ Hari
Travello Rp
Espass Rp
Avansa Rp
Grand Max Rp
Inova Rp
Mobilio Rp
Tarif Antar Kendaraan Rp
Total Biaya Rp
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
  1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan sesuai tarif dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
  2. Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.
  3. Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, buronan, teroris, barang curian, merampok, dsb.
  4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi pengemudi dan penumpang.
  5. Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.
  6. Apabila kendaraan tidak diantarkan ke tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
Kelengkapan Sebelum Sewa
Sesudah Sewa

Ada Tidak Ada Ada Tidak Ada
Kunci Kontak



STNK



Ban Serep



Dongkrak



Kunci Roda



AC



Tape



Bensin
Liter
Liter
Kilometer
KM
KM
Jam Keluar WIB Kembali WIb
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua


Ilham Hidayat Nelma Kharisma
Keterangan:
– * coret yang tidak perlu
– Lembar asli untuk bagian umum
– Lembar kedua untuk penyewa



8. Contoh Surat Perjanjian Rental Atau Sewa Kendaraan Yang Baik Dan Benar




SURAT PERJANJIAN RENTAL / SEWA MOBIL
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah pihak-pihak yang telah menyepakati perjanjian:
Nama : Herton Setiawan
Alamat : Jl. Kolonel sugiono No.04, duren sawit, Jakarta timur
No. Telp : 08978783737
Selaku pemilik (owner) Meta Trans Rent Car, yang dalam perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Tengku Hizrul Aziv
Alamat : Jl. Raya Condet No. 102 Batu Ampar, Jakarta Timur
No. Telp : 087878376373
Selaku penyewa kendaraan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menyepakati perjanjian sewa mobil dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Per tanggal 21 November 2019, PIHAK PERTAMA menyewakan 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5 X bernomor polisi B 74858 FF.
2. Lama dari rental / penyewaaan tersebut yaitu 1 bulan, mulai 21 November 2019 sampai 21 Desember 2019.
3. Biaya dari sewa mobil tersebut yaitu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara tunai bersamaan dengan di buatnya perjanjian ini.
4. Segala kerusakan atau perawatan mobil yang disewakan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sebagai penyewa. Terkecuali untuk kerusakan akibat force majeure, atau keadaan yang diluar kemampuan manusia, yang termasuk, namun tidak terbatas pada kecelakaaan, bencana alam, kebakaran, dan lain-lain.
5. Jika mobil dikembalikan dalam keadaan cacat / rusak, maka PIHAK PERTAMA berhak menuntut ganti rugi dari PIHAK KEDUA.
Demikanlah perjanjian ini dibuat dan disepakati bersama oleh kedua pihak untuk dijalankan sebagaimana mestinya, yang dibuat rangkap dan dua dan bermaterai cukup.
Di tandatangani di Jakarta, 20 November 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai 6000
Herton Setiawan Tengku Hizrul Aziv



9. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Terbaru



Pada hari ini 14 Agustus 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama               : Hamid
Pekerjaan         : Karyawan BUMN
Alamat             : Naras, Kecamatan Pariaman Utara
No KTP           : 1502020608850001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama               : Luthfi
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat             : Toboh Baru, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang
No KTP           : 5309060202870001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
1.    Jenis kendaraan                : Minibus
2.    Merek/Type                      : Toyota/Avanza 1300 G
3.    Tahun pembuatan             : 2011
4.    Isi Silinder                        : 1298 CC
5.    Nomor Polisi                    : BG 1998 LI
6.    Nomor rangka                  : VHXM1CB3JAK236475
7.    Nomor mesin                    : GH05821
8.    Nomor BPKB                  : V2698970.J
9.    Warna                               : HITAM
10.  Kondisi barang                 : Baik
Atas permohonan sewa mobil tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil dan sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 10 (sepuluh puluh) hari, terhitung sejak tanggal (13 April 2019) dan berakhir pada tanggal (23 April 2019).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.


PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan  dengan penanda tanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta      kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan      perjanjian ini
2.  huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Pariaman.


PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Pariaman, 13 April 2019
Pihak Pertama                                                                                               Pihak Kedua                         




10. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Dengan Jaminan




Pada hari ini Kamis, tanggal 10 (Sepuluh) bulan 10 (Oktober) tahun 2018 (Dua Ribu Delapan Belas), yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Owner CV. Karya Utama (Jasa Rental Mobil)
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No HP : 089696967676
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan CV. Karya Utama (Jasa Rental Mobil) yang berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No. 123 Makassar dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Konsultan
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 7392743293427934297
No HP : 089696767696
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1 Jenis Kendaraan : Isi Disini
2 Merk/ Type : Isi Disini
3 Tahun Pembuatan : Isi Disini
4 Nomor Polisi : Isi Disini
5 Nomor STNK : Isi Disini
6 Nomor Rangka : Isi Disini
7 Nomor Mesin : Isi Disini
8 Warna : Isi Disini
9 Kondisi Barang : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa KENDARAAN BULANAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan, terhubung sejak tanggal 1 November 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2013.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersebut.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan sebulan adalah Rp. 5.500.000,- (Lima juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 38.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA setiap bulannya di mulai sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 3
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Ayat 2
Uang jaminan tersebut sepenuhnya dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengembalikan KENDARAAN
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatangani Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
Ayat 2
Dalam perjanjian sewa mobil harian ini PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir
PASAL 5
KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan KENDARAAN selama jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak berkeberatan dituntut melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewakan dengan perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
Ayat 2
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah :
  1. Bencana alam, seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. Huru hara, kerusakan, pemberontakan dan perang
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan kendaraan karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Hal –hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, KEDUA BELAH PIHAk bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan KEDUA BELAH PIHAK telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap dikantor Pengadilan Negeri Surakarta yang diwakili oleh Chatharina Maria Novia Puspita Wardani, S.H. sebagai notaris dimana Surat Perjanjian ini dibuat.
PASAL 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani KEDUA BELAH PIHAK.
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua


Ilham Hidayat Nelma Kharisma




11. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Sederhana






12. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil untuk Grab

contoh surat perjanjian sewa mobil untuk grab

13. Surat Perjanjian Sewa Mobil Lepas Kunci




Pada hari ini Rabu , tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :

Jenis Kendaraan : Isi Disini
Merek/ Type : Isi Disini
Tahun Pembuatan : Isi Disini
Nomor Polisi : Isi Disini
Nomor BPKB : Isi Disini
Nomor rangka : Isi Disini
Nomor Mesin : Isi Disini
Warna : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.

2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Makassar, 10 Oktober 2018

Pihak Pertama Pihak Kedua


Ilham Hidayat Nelma Kharisma



14. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Pick Up




Pada hari ini Rabu , tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan : Mobil Angkutan Barang
Merek/ Type : Grand Max
Tahun Pembuatan : 2014
Nomor Polisi : DD 1234 YZ
Nomor BPKB : 121231236812
Nomor rangka : 23167361532
Nomor Mesin : 327674236742
Warna : 32673427342
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.

PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .

PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Makassar, 10 Oktober 2018

Pihak Pertama Pihak Kedua


Ilham Hidayat Nelma Kharisma




15. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Penumpang





Pada hari ini Rabu , tanggal 10 Oktober 2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK

KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan : Mobil Penumpang
Merek/ Type : New Avanza
Tahun Pembuatan : 2016
Nomor Polisi : DD 3456 XY
Nomor BPKB : 432734273482
Nomor rangka : 3273947293842
Nomor Mesin : 3756276342
Warna : 9389129831289
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.

PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .

PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Makassar, 10 Oktober 2018

Pihak Pertama Pihak Kedua


Ilham Hidayat Nelma Kharisma




16. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil




ada hari ini Rabu, tanggal 20 Mei 2015, yang  bertanda  tangan  di bawah ini:
Nama            : Subandi
Pekerjaan       : Wiraswasta
Jabatan          : Pemilik Toko
Alamat           : Jln. Melati no. 13 Desa Mawar Banda Aceh
Nomor KTP    : xxxx xxxx xxxx
Telp.              : 0823 xxxx xxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan  : CV “Berkat Jaya”
NPWP                    : xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
Alamat                   : Jalan Kenari no.7 Banda Aceh
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama            : Irfan Maulana, SE
Pekerjaan       : PNS
Alamat           : Jln. Widuri no.23 Banda Aceh
Nomor KTP    : xxxx xxxx xxxx
Telp.              : 0852 xxxx xxxx
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  pihak kedua selaku pemilik sah dan telah  setuju  untuk  menyewakan  kepada pihak pertama, dan pihak  pertama telah setuju untuk menyewa dari  pihak kedua  berupa:
1.    Jenis kendaraan     : -
2.    Merek/Type           : -
3.    Tahun pembuatan  : -
4.    Nomor Polisi         :-
5.    Nomor rangka       : -
6.    Nomor mesin        : -
7.    Warna                   : -
8.    Kondisi barang      : Sangat Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak  kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
_________, 20 Mei 2015
Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua
    Subandi                                                                                Irfan Maulana, SE






17. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Grab Terbaru



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ilham Hidayat
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 8742832947324298742

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Nelma Kharisma
Alamat : Jl. macan No. 23 Makassar
No KTP : 547853985473485739

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pada hari ini Rabu tanggal 10 bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jakarta kami kedua belah pihak telah bersepakat beberapa hal sebagai berikut:
1. Dengan ini PIHAK KEDUA menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi B 1699 PRX atas nama Gatot Widodo yang masih dalam status cicilan di leasing dengan no kontrak ………. Sampai dengan ……………kepada PIHAK PERTAMA dengan bukti Berita Serah Terima Penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi B 1699 PRX (terlampir dalam perjanjian ini) kepada pihak PIHAK KEDUA,
2. PIHAK PERTAMA akan menjalankan mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam, no polisi B 1699 PRX an. Gatot Widodo untuk kegiatan TAKSI UBER/GRAB TAXI dengan system bagi hasil PIHAK KEDUA atau PATNER sebesar 60% (enampuluh persen) dan PIHAK PERTAMA atau PENGEMUDI sebesar 40% (empatpuluh persen) bersih setelah dipotong pajak dan operasional.
3. PIHAK PERTAMA wajib menjalankan operasional untuk TAKSI UBER/GRAB TAXI selama minimal 24 hari kerja plus 6 hari kerja dan dimungkinkan bergantian dibantu driver cadangan yang ditunjuk PIHAK KEDUA,
4. Kerjasama ini berlaku selama 12 (duabelas bulan) bulan sejak aktifasi TAKSI UBER/GRAB CAR dan memungkinkan perpanjangan kontrak kerjasama ini selama adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat untuk disepakati bersama, dan apabila timbul perselisihan/masalah akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan musyawarah dan mufakat.

Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama
Pihak Kedua



Ilham Hidayat
Nelma Kharisma



18. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Dengan Saksi



Pada hari ini Rabu tanggal 10, bulan, Oktober, tahun, 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut “Perjanjian” .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
  1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk Avanza tipe Minibus keluaran tahun 2014 warna Silver sebagaimana BPKB no 3492842739, selanjutnya disebut MOBIL.
  2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
  1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
  2. Jangka waktu sewa selama 6 Bulan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dengan harga sewa sebasar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
    d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
  1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
  2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
  1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
  2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
  5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
    Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


Ilham Hidayat Nelma Kharisma
Saksi:
Sulkifli (Tanda Tangan)
Amiruddin (Tanda Tangan)
Mustamin (Tanda Tangan)




19. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil 2020





SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Rabu, tanggal ( _______________________ ) bulan ___________ ,
tahun _______ ( ______________________ ), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : _____________________________________________
Pekerjaan : _____________________________________________
Jabatan : _____________________________________________
Alamat : _____________________________________________
Nomer KTP / SIM : _____________________________________________
Telepon : _____________________________________________
Dalam Hal ini bertindak untuk atas
Nama perusahaan : ______________________________________________
Alamat : ______________________________________________
Dan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ______________________________________________
Pekerjaan : ______________________________________________
Alamat : ______________________________________________
Nomer KTP / SIM : ______________________________________________
Telepon : ______________________________________________
Dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK KEDUA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PERTAMA , dan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK KEDUA berupa:
1. Jenis kendaraan : ______________________________________________
2. Merek / Type : ______________________________________________
3. Tahun pembuatan : ______________________________________________
4. Nomor Polisi : ______________________________________________
5. Nomor rangka : ______________________________________________
6. Nomor mesin : ______________________________________________
7. Warna : ______________________________________________
8. Kondisi barang : ______________________________________________
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa
KENDARAAN antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1( Satu ) bulan, terhitung sejak tanggal (30 Mei 2012) dan berakhir pada tanggal (30 Juni 2012).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah
Rp . 4.000.000, 00 ( Empat Juta Rupiah ) yang keseluruhannya akan
dibayarkan PIHAK PERTAMA secara sekaligus bersamaan dengan
penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah
uang sewa KENDARAAN termaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA ,kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK KEDUA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK KEDUA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK PERTAMA sebagai penyewa, karenanya PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK PERTAMA sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK PERTAMA menerimanya dari PIHAK KEDUA .
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK KEDUA hingga PIHAK PERTAMA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1. Menjual,
2. Menggadaikan,
3. Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK PERTAMA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN , PIHAK PERTAMA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK KEDUA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure .
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin
Topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK PERTAMA sendiri, maka PIHAK PERTAMA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 ( Satu ) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK KEDUA , baik yang berada di tempat PIHAK PERTAMA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA .
Ayat 5
PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA .
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh [( —- ) (—– jumlah dalam huruf —– )] orang arbiter yang terdiri dari:
1. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA ,
2. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA , dan
3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA .
Ayat 3
Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ) untukmengangkat [( —- ) (—– jumlah dalam huruf —– )] atau [( —- ) (—– jumlah dalam huruf —– )] orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
_________________ ,___ /______/_____
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ __________________ ] [ _______________




 Demikian contoh pembuatan surat perjanjian sewa mobil. Semoga bisa menjadi referensi untuk anda. Mudah-mudahan dilancarkan segala urusannya dan usahanya makin maju buat pemilik rental mobil.

إرسال تعليق for "25 Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Terlengkap"